Kamis, 11 Agustus 2011

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)


Kabupaten Bungo merupakan daerah yang berpotensi dan berpeluang dalam pengembangan berbagai usaha atau kegiatan pemenuhan barang dan jasa, dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk yang pesat, serta potensi sumber daya alam yang dimiliki, misalnya pertambangan dan perkebunan. Selain melihat aspek sosial dan ekonomi dalam memajukan daerah dengan adanya berbagai usaha/ kegiatan tersebut, perlu juga diperhatikan aspek lingkungan, yaitu dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas dari usaha/kegiatan tersebut. Dalam upaya pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup secara terpadu dan berwawasan lingkungan, diperlukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan pembangunan tersebut. Upaya pengendalian dan pengelolaan kegiatan pembangunan ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisasi dampak fisika, kimia, biologi dan sosial terhadap lingkungan. Untuk itu setiap usaha/kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bungo haruslah dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.

Persyaratan dalam pengurusan dokumen UKL/UPL dan SPPL di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo:

1.       Foto copy KTP
2.       Foto copy NPWP
3.       Foto copy Akta Notaris
4.       Foto copy layak sehat
5.       Foto copy SIUP
6.       Foto copy SITU
7.       Foto copy TDP
8.       Foto copy IMB
9.       Foto copy sertifikat tanah
10.   Foto copy situ plane
11.   Foto copy struktur organisasi
Foto copy denah lokasi.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan presentasi UKL/UPL perusahaan di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Bungo:
1.       Surat permohonan pelaksanaan presentasi UKL/UPL oleh pemrakarsa
2.       UKL/UPL disampaikan ke kantor PLH paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan presentasi
3.       Dokumen disampaikan sebanyak 20 eksemplar
4.       Undangan disampaikan secara langsung oleh pemrakarsa beserta dokumen untuk:
a.       Kecamatan yang terkena dampak
b.      Kelurahan/ dusun
c.       Pemuka masyarakat
Semua biaya yang diakibatkan dalam kegiatan presentasi UKL/UPL dari perusahaan ditanggung oleh pemrakarsa.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar