Senin, 08 Agustus 2011

MENUJU INDONESIA HIJAU


PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dicapai melalui perlindungan, peningkatan pelestarian dan pemanfaatan yang berkesinambungan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Sumber daya alam yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan dan satwa merupakan unsur pembentukan kualitas dan fungsi lingkungan hidup bagi penopang kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut meliputi tiga pilar pembangunan yang menekankan kepada aspek ekonomi, social dan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2005, mengindikasikan telah terjadi kerusakan sumber daya hutan dan lahan seluas lebih dari 43 juta hektar. Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut, terus meningkat dengan laju kerusakan sebesar 1,6 juta sampai 2 juta hektar per tahun. Untuk hutan mangrove dengan total kerusakan sekitar 9,2 juta hektar, tingkat kerusakannya mencapai 57,6 persen atau seluas 5,3 juta hektar yang sebagian besar terdapat di luar kawasan hutan, yakni sekitar 69,8 persen (3,7 hektar) dan sisanya 30,2 persen (1,6 juta hektar) terdapat di dalam kawasan hutan.

Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya fragmentasi berbagai habitat dan penurunan populasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Di samping itu, juga telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan daerah aliran sungai yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah daerah Aliran Sungai yang kondisinya kritis.

Salah satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengawasan yang diarahkan kepada kinerja pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan di bidang konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan. Program MENUJU INDONESIA HIJAU yang merupakan salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Di samping itu, juga melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternative untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Program MENUJU INDONESIA HIJAU bertujuan untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten dalam peningkatan penaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.

Dalam pelaksanaan Program menuju Indonesia Hijau, ruang lingkup pengawasan dilakukan terhadap kegiatan:
1.       Pengendalian kerusakan hutan dan lahan
2.       Pengelolaan kuantitas dan kualitas sumber daya air yang terdiri dari mata air, sungai (termasuk estuari), danau/ waduk dan rawa.
3.       Pengendalian kerusakan pesisir dan laut.
4.       Pengelolaan keanekaragaman hayati.
5.       Pengendalian sumber penyebab kerusakan atmosfer.
6.       Konservasi energi dan penggunaan energi alternatif.

Kabupaten Bungo merupakan salah satu wilayah yang berada di Provinsi Jambi, yang berada pada posisi koordinat geografis 01o 08’ – 01o 55’ LS dan 101o 27’ – 102o 30’ BT. Kabupaten Bungo sebelah  Utara berbatasan dengan Kab. Tebo dan Kab. Dharmasraya, sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Dharmasraya dan Kab. Kerinci, sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Merangin dan sebelah Timur berbatasan dengan Kab. Tebo. Dengan potensi konservasi sumber daya alam, (yang terdiri atas sumber air, sumber daya hutan dan lahan, dan keanekaragaman hayati), dilakukannya pengendalian kerusakan lingkungan, adanya peran serta masyarakat dan dunia usaha serta lembaga dalam konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan, membawa Kabupaten Bungo meraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau 2010.  Fokus program menuju Indonesia Hijau adalah Hutan Desa Lubuk beringin, yang sebelumnya sudah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 109/Menhut-II/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur Seluas ± 2.356 Hektar Terletak dalam Wilayah Administrasi Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar