Senin, 24 Oktober 2011

VERIFIKASI MIH 2011


Peraturan Dusun Lubuk Beringin Nomor 05 tahun 2003

Kabupaten Bungo kembali menjadi nominator peraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau tahun 2011. Pada tanggal 12 - 13 Oktober 2011, Tim penilai MIH 2011 turun ke lapangan untuk verifikasi data yang telah dikirimkan melalui kuisioner sebelumnya. Tim penilai berasal dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan kalanagn civitas akademika dari Jambi, yang didampingi BLHD Provinsi Jambi. Lokasi yang menjadi fokus penilaian adalah Dusun Lubuk Beringin Kec. bathin III Ulu dan Dusun baru Pelepat Kecamatan Pelepat.

Pohon Sialang di Dusun Baru Pelepat

Pemilahan Sampah, Kunci Awal Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan


Salah satu sasaran utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah pengurangan timbulan sampah. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) sebagai program nasional sanitasi Indonesia menargetkan pengurangan sebesar 20 persen atas timbulan sampah di akhir tahun 2014. Sasaran pengurangan itu terutama ditujukan di tingkat rumah tangga melalui penerapan upaya 3R (reduce, reuse, recycle).

Pemilahan sampah merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan setiap rumah tangga sebagai kunci awal kegiatan 3R. Secara umum, pemilahan dapat dilakukan berdasarkan jenis sampahnya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik di antaranya adalah sampah sisa makanan, sayur mayur serta sampah yang mudah membusuk lainnya. Sedangkan sampah anorganik pada umumnya terdiri atas plastik, botol kaca, kaleng dan semacamnya.

Untuk dapat memulai kegiatan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pemilahan sampah plastik dapat menjadi pilihan. Salah satu keuntungan dari pemilahan sampah plastik adalah tidak timbulnya permasalahan dengan bau serta relatif rendahnya potensi penyebaran penyakit apabila penyimpanan dilakukan di dalam rumah.

Statistik Persampahan Domestik Indonesi tahun 2008 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa sampah plastik menyumbang 14 persen (berat) terhadap total timbulan sampah domestik di Indonesia. Potensi pemanfaatan kembali sampah plastik inilah yang perlu ditingkatkan melalui kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga.

Kunci utama keberhasilan pemilahan sampah adalah kesadaran untuk melakukan pemilahan. Kesadaran ini diperlukan mengingat bahwa faktor penghambat kegiatan pemilahan ini dari sisi teknologi dan biaya relatif sangat rendah. Hampir semua anggota keluarga dapat melakukan kegiatan pemilahan, mulai dari orang tua, anak sampai ke pembantu rumah tangga.

Untuk memulai kegiatan pemilahan sampah plastik, setiap keluarga dapat menyiapkan wadah (dapat berupa kantong besar maupun jenis wadah lainnya) yang digunakan untuk menyimpan sampah plastik. Setiap sampah plastik yang dihasilkan oleh masing-masing anggota keluarga langsung dikumpulkan di wadah tersebut oleh yang bersangkutan. Untuk menghindari sampah yang terkumpul tersebut diambil oleh pemulung, maka wadah pengumpulan dapat diletakkan di dalam rumah atau di dalam wilayah yang masuk dalam pagar rumah (misalnya di pekarangan belakang maupun di dapur). Dalam periode tertentu sampah plastik yang telah terkumpul dapat dijual ke pengepul terdekat ataupun ke pemulung.

Selanjutnya, untuk mengelola sampah plastik yang telah terkumpul di masing-masing rumah tangga dapat dibentuk “Bank Sampah” yang dikelola oleh masyarakat sekitar. Bank sampah tersebut dapat mengelola sampah plastik yang diterima dari rumah tangga sekitarnya dengan cara menjualnya langsung ke pengepul maupun dapat dilakukan pengolahan terlebih dahulu.

Terdapat beragam cerita keberhasilan kegiatan pemilahan sampah plastik di rumah tangga di Indonesia. Selanjutnya adalah kesadaran serta kemauan kita untuk sedikit meluangkan waktu dan tenaga melakukan pemilahan sampah di samping tentunya mengurangi sebanyak mungkin penggunaan sampah plastik sebagai bagian untuk menyelamatkan bumi dan berkontribusi dalam pengurangan  timbulan sampah sebagaimana sasaran pengelolaan sampah nasional.

(http://sanitasi.or.id/)

GALERI PAMERAN PEMBANGUNAN KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KAB.BUNGO



Kamis, 11 Agustus 2011

KUALITAS AIR SUNGAI KABUPATEN BUNGO TAHUN 2010


















UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)


Kabupaten Bungo merupakan daerah yang berpotensi dan berpeluang dalam pengembangan berbagai usaha atau kegiatan pemenuhan barang dan jasa, dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk yang pesat, serta potensi sumber daya alam yang dimiliki, misalnya pertambangan dan perkebunan. Selain melihat aspek sosial dan ekonomi dalam memajukan daerah dengan adanya berbagai usaha/ kegiatan tersebut, perlu juga diperhatikan aspek lingkungan, yaitu dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas dari usaha/kegiatan tersebut. Dalam upaya pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup secara terpadu dan berwawasan lingkungan, diperlukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan pembangunan tersebut. Upaya pengendalian dan pengelolaan kegiatan pembangunan ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisasi dampak fisika, kimia, biologi dan sosial terhadap lingkungan. Untuk itu setiap usaha/kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bungo haruslah dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.

Persyaratan dalam pengurusan dokumen UKL/UPL dan SPPL di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo:

1.       Foto copy KTP
2.       Foto copy NPWP
3.       Foto copy Akta Notaris
4.       Foto copy layak sehat
5.       Foto copy SIUP
6.       Foto copy SITU
7.       Foto copy TDP
8.       Foto copy IMB
9.       Foto copy sertifikat tanah
10.   Foto copy situ plane
11.   Foto copy struktur organisasi
Foto copy denah lokasi.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan presentasi UKL/UPL perusahaan di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Bungo:
1.       Surat permohonan pelaksanaan presentasi UKL/UPL oleh pemrakarsa
2.       UKL/UPL disampaikan ke kantor PLH paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan presentasi
3.       Dokumen disampaikan sebanyak 20 eksemplar
4.       Undangan disampaikan secara langsung oleh pemrakarsa beserta dokumen untuk:
a.       Kecamatan yang terkena dampak
b.      Kelurahan/ dusun
c.       Pemuka masyarakat
Semua biaya yang diakibatkan dalam kegiatan presentasi UKL/UPL dari perusahaan ditanggung oleh pemrakarsa.
 

GALERI LINGKUNGAN HIDUP BUNGO

Pemeriksaan lapangan di lokasi pertambangan


Pengambilan sampel di lokasi pertambangan

Tim Wasdal (M.Gadapi,AMAK; Novi Haryati, ST; Wing Widyantoro, SH)



Senin, 08 Agustus 2011

MENUJU INDONESIA HIJAU


PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dicapai melalui perlindungan, peningkatan pelestarian dan pemanfaatan yang berkesinambungan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Sumber daya alam yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan dan satwa merupakan unsur pembentukan kualitas dan fungsi lingkungan hidup bagi penopang kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut meliputi tiga pilar pembangunan yang menekankan kepada aspek ekonomi, social dan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2005, mengindikasikan telah terjadi kerusakan sumber daya hutan dan lahan seluas lebih dari 43 juta hektar. Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut, terus meningkat dengan laju kerusakan sebesar 1,6 juta sampai 2 juta hektar per tahun. Untuk hutan mangrove dengan total kerusakan sekitar 9,2 juta hektar, tingkat kerusakannya mencapai 57,6 persen atau seluas 5,3 juta hektar yang sebagian besar terdapat di luar kawasan hutan, yakni sekitar 69,8 persen (3,7 hektar) dan sisanya 30,2 persen (1,6 juta hektar) terdapat di dalam kawasan hutan.

Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya fragmentasi berbagai habitat dan penurunan populasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Di samping itu, juga telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan daerah aliran sungai yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah daerah Aliran Sungai yang kondisinya kritis.

Salah satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengawasan yang diarahkan kepada kinerja pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan di bidang konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan. Program MENUJU INDONESIA HIJAU yang merupakan salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Di samping itu, juga melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternative untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Program MENUJU INDONESIA HIJAU bertujuan untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten dalam peningkatan penaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.

Dalam pelaksanaan Program menuju Indonesia Hijau, ruang lingkup pengawasan dilakukan terhadap kegiatan:
1.       Pengendalian kerusakan hutan dan lahan
2.       Pengelolaan kuantitas dan kualitas sumber daya air yang terdiri dari mata air, sungai (termasuk estuari), danau/ waduk dan rawa.
3.       Pengendalian kerusakan pesisir dan laut.
4.       Pengelolaan keanekaragaman hayati.
5.       Pengendalian sumber penyebab kerusakan atmosfer.
6.       Konservasi energi dan penggunaan energi alternatif.

Kabupaten Bungo merupakan salah satu wilayah yang berada di Provinsi Jambi, yang berada pada posisi koordinat geografis 01o 08’ – 01o 55’ LS dan 101o 27’ – 102o 30’ BT. Kabupaten Bungo sebelah  Utara berbatasan dengan Kab. Tebo dan Kab. Dharmasraya, sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Dharmasraya dan Kab. Kerinci, sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Merangin dan sebelah Timur berbatasan dengan Kab. Tebo. Dengan potensi konservasi sumber daya alam, (yang terdiri atas sumber air, sumber daya hutan dan lahan, dan keanekaragaman hayati), dilakukannya pengendalian kerusakan lingkungan, adanya peran serta masyarakat dan dunia usaha serta lembaga dalam konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan, membawa Kabupaten Bungo meraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau 2010.  Fokus program menuju Indonesia Hijau adalah Hutan Desa Lubuk beringin, yang sebelumnya sudah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 109/Menhut-II/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur Seluas ± 2.356 Hektar Terletak dalam Wilayah Administrasi Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

KALPATARU



Kalpataru berasal dari kalpa yang berarti kehidupan, dan taru, yang berarti pohon. Sehingga secara utuh berarti “pohon kehidupan” atau “pohon hayat”. Adapun lambang Kalpataru diadopsi dari relief yang terdapat pada dinding Candi Mendut dan Prambanan. Kalpataru mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara dan makhluk hidup.

Relief Kalpataru pada dinding Candi Mendut dan Prambanan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pahatan tiga dimensi, terbuat dari perunggu berlapis 30 gram emas berkadar 18 karat dan diletakkan di atas tatakan kayu. Tinggi keseluruhan pahatan tropi 41 sentimeter. Nama penerima Penghargaan Kalpataru dicantumkan pada tatanan tropi dan keabsahannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Penghargaan Kalpataru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002.

Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pengelompokan calon, penghargaan 

Kalpataru meliputi 4 (empat) kategori, yaitu:
a)      Perintis Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Perintis Lingkungan adalah seseorang yang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara menonjol (luar biasa) dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi provinsi yang bersangkutan.
b)      Pengabdi Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pengabdi Lingkungan adalah petugas lapangan (Penyuluh Lapangan  Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dan lain-lain) dan atau pegawai negeri (termasuk TNI, Polri, PPNG, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.
c)       Penyelamat Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/ dusun/ kampong, rukun warga, paguyuban, karang taruna, PKK, dll.) maupun formal (LSM/ Ornop, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d)      Pembina Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Contohnya dosen, peneliti, artis, pengusaha, manager, tokoh LSM/Ornop, tokoh agama, dan lain-lain.

Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan kalpataru dilakukan secara terus menerus sejak tahun 1980. Penyebaran formulir atau informasi penjaringan calon hingga penyerahan penghargaan, dimulai Juni sampai 5 Juni pada tahun berikutnya. Sedangkan proses pencalonan berlangsung sejak Juni hingga 10 Februari tahun berikutnya. Data calon yang telambat masuk kepada Panitia akan diajukan pada tahun berikutnya. Secara rinci, jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
a.
Penyebarluasan informasi tentang pencalonan
Juni – 5 Juni tahun berikutnya
b.
Pengiriman usulan calon penerima Kalpataru
Juni – 10 Februari tahun berikutnya
c.
Kompilasi dan tabulasi data calon
10 Februari - Maret
d.
Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru
Akhir Maret
e.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
f.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan kalpataru
Minggu ke-2 April
g.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
h.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan guna ditetapkan sebagai Penerima Kalpataru
Minggu ke-1 Mei
i.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
j.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni
k.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
l.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-2 April
m.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
n.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup guna ditetapkan sebagai Penerima kalpataru
Minggu ke-1 mei
o.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
p.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni



Penilaian prestasi calon penerima penghargaan Kalpataru dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berdasarkan prinsip objektivitas dan keadilan dengan mengacu pada Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan kriteria penilaian, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kriteria penilaian calon penerima penghargaan Kalpataru harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya mencakup:
a.      -  Pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
b.      - Gender;
c.      -  Jenis kegiatan;
d.       - Tingkat kebaruan kegiatan;
e.      -  Lokasi kegiatan;
f.        - Ukuran kegiatan;
g.       - Frekuensi dan intensitas;
h.      - Lama kegiatan berlangsung (setidak-tidaknya telah berlangsung lima tahun, sehingga dapat dilihat dampak, manfaat dan ada yang meniru);
i.         - Biaya kegiatan, keswadayaan dan pengorbanan calon;
j.        - Tingkat keberhasilan;
k.       - Prakarsa dan motivasi;
l.         - Manfaat;
m.    - Kreativitas;
n.      - Prospek;
o.     -  Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi;
p.     -  Kelompok/ orang yang meniru;
q.      - Tingkat popularitas.

Kabupaten Bungo telah mengambil bagian dalam perebutan penghargaan Kalpataru ini, yang difasilitasi oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo. Hasilnya, Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Kalpataru untuk tahun 2009/2010  untuk kategori Pembina Lingkungan dan 2010/2011 untuk kategori Perintis Lingkungan dan Penyelamat Lingkungan Tingkat Provinsi Jambi.

Tabel 1. Data Penerima Penghargaan Kalpataru dari Kabupaten Bungo
Tahun
Nama Penerima Kalpataru
Predikat
Kategori
2009/2010
H. Zulfikar Achmad
Pemenang Kedua
Pembina Lingkungan
2010/2011
Wiji
Pemenang Pertama
Perintis Lingkungan
2010/2011
A.Karim Razak
Pemenang Kedua
Penyelamat Lingkungan

KUALITAS UDARA AMBIEN KOTA MUARA BUNGO 2010

Kamis, 19 Mei 2011

PROFIL CALON PENERIMA KALPATARU USULAN KLH BUNGO: H. ZULFIKAR ACHMAD


Kabupaten Bungo merupakan salah satu daerah Kabupaten dalam provinsi Jambi, dengan Muara Bungo sebagai ibukota kabupaten. Kabupaten Bungo terdiri atas 17 kecamatan dan memiliki luas wilayah ± 716.000 Ha. Kabupaten Bungo dipimpin oleh seorang Bupati, yang saat ini dipangku oleh Bapak H. Zulfikar Achmad. Beliau lahir di Tanah Tumbuh pada tanggal 17 Mei 1946, serta menyelesaikan pendidikan dasar di Sekolah Rakyat (SR) pada tahun 1960 di Tanah Tumbuh. Sedangkan pendidikan di tingkat SMP dan SMA diselesaikan di  Muara Bungo pada tahun 1963 dan 1966. Selepas SMA Beliau melanjutkan pendidikan di Akademi Pelayaran di Jakarta dan menyelesaikannya pada tahun 1970. Kemudian Beliau meraih gelar Sarjana strata I di Jakarta pada tahun 1985.
Pengalaman karir H. Zulfikar Achmad di pemerintahan yaitu menjabat sebagai Bupati Bungo selama 2 periode, yaitu periode 14 Juni 2001 s/d 14 Juni 2006 serta 14 Juni 2006 s/d 14 Juni 2011. Tentunya Beliau memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan kepemimpinan sehingga mendapat kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Bungo selama 2 periode berturut-turut. H. Zulfikar Achmad mempunyai segudang pengalaman dalam berorganisasi. Di antaranya Ketua KAPI Kab. Merangin, Anggota HMI,  Anggota KNPI DKI  Jakarta, Sekjen IPMI (Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia), Ketua Pemuda Muslim Indonesia, Bendahara Umum PKRI Jakarta, Sekjen Partai Indonesia Baru (PIB), Ketua Umum SMA Muara Bungo (1965-1966), Ketua Warga Jaya (1978-1986), dll. Selain itu Beliau juga memiliki pengalaman kerja sebagai Asst. Manajer PT. Poroisa Setipping Lines, Manager Operasi PT. Timika Jaya, Direktur PT. Bernazika (1986), Dirut PT. Jasamina Prakasa (1987), Direktur PT. Minasenggang Pertiwi (1987), Dirut PT. Bukit Silungko Prakarsa (1989).
Selama menjabat sebagai Bupati Bungo, H. Zulfikar Achmad telah menerima berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia dan luar negeri. Beberapa penghargaan yang diperoleh dan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia adalah Anugerah Aksara (Bidang Pendidikan), Penghargaan Wahana Tata Nugra, Satya Lencana Pembangunan Nasional, Satya lencana Pembangunan Perkebunan, Satya Lencana bidang Pertanian, Tanda Kehormatan Satya Lencana bidang Kependudukan dan KB, Tanda Kehormatan Wira Karya. Selain itu Beliau juga meraih penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Penghargaan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Penghargaan Wanita Tani Berprestasi Tingkat nasional a.n. Syamsinar, Penghargaan Juara I Lomba Agribisnis Sapi Potong a.n. Kelompok Tani Setia Mukti, Penghargaan Tuan Rumah Divisi II Liga Indonesia, Penghargaan Olahraga PS. Bungo mengikuti liga Bogasari di Nanggroe Aceh Darussalam, Penghargaan Kab. Bungo sebagai Tuan Rumah Liga Copa Indonesia. Sedangkan penghargaan yang diraih dari Menteri dan instansi pemerintah yang lain di antaranya Penghargaan rakorbangnas RI, Penghargaan Pendidikan, managemen Strategis, Penghargaan Juara I MTQ nasional di Mataram, Penghargaan LAKIP, Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Penghargaan Bhakti Koperasi, Manggala Karya Lencana, Penghargaan Koperasi Peringkat III Nasional, serta Penghargaan Kabupaten Berprestasi tentang Kinerja Keuangan (Kriteria ekonomi dan Kesejahteraan). Beliau juga memperoleh penghargaan yang bukan berasal dari instansi pemerintahan, yaitu Penghargaan Lencana Dharma Pramuka Nasional dari Ka. Kwartir Gerakan Pramuka, serta mendapat penganugerahan Gelar Bangsawan Kraton Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Kanjeng Raden Ario Tumenggung, dari Keluarga Kraton Surakarta. H. Zulfikar Achmad juga memperoleh berbagai penghargaan dari luar negeri, di antaranya Penghargaan Juara III MTQ Tingkat Internasional di Negara Thailand a.n. Azis pada tahun 2003 dari Ketua ASEAN di Thailand, dan Penghargaan International Certificate Of Participation Entebbe Uganda pada tahun 2007 dari Pemerintah Uganda, Afrika.
Khusus untuk bidang Lingkungan Hidup, Beliau memperoleh Penghargaan Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup dari Pemerintah Republik Indonesia sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2002 dan 2005, peraih Penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan dari Gubernur Jambi pada tahun 2006, Penghargaan juara II Lomba Lingkungan Bersih dan sehat (LBS) Tingkat Nasional dari Menteri Dalam Negeri RI tahun 2008, Penghargaan Wana Lestari (Kabupaten Penyelamat Lingkungan), sebagai Kabupaten Peduli Lingkungan, Loma Penghijauan dan Konservasi Alam dari Menteri Kehutanan RI pada tahun 2009, Piagam Penghargaan sebagai motivator atas kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Jambi, serta Piagam Penghargaan Menuju Indonesia Hijau (MIH) tahun 2010 untuk pemerintah Kabupaten Bungo dari menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
H. Zulfikar Achmad memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, khususnya di Kabupaten Bungo. Beliau cepat menangkap perubahan lingkungan yang terjadi, berani dalam mengambil keputusan untuk mempertahankan kelesatrian lingkungan, serta mendengarkan dan berusahan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini terbukti dari kegiatan yang dilakukan oleh Beliau, yaitu pelestarian dan penyelamatan sumber daya alam hutan, dengan cara mengukuhkan hutan adat Desa Batu Kerbau di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, dengan SK Bupati Bungo nomor 1249 tahun 2002. Beliau juga menetapkan pengelolaan Hutan desa Lubuk Beringin di desa Lubuk Beringin Kecamatan bathin III Ulu Kabupaten Bungo, yang diteruskan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 109/Menhut-II/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang penetapan Hutan Desa Lubuk beringin. Dari sini terlihat bahwa Beliau sangat berani dalam hal pelestarian hutan, karena telah berhasil mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam serta mendorong terbitnya keputusan melalui Peraturan daerah melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Atas keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk SK, Hutan Adat Batu Kerbau berhasil mendapatkan penghargaan Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan tahun 2004.

LAPORAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS PERSONIL LABORATORIUM DALAM PEMANTAUAN DAN PENGUJIAN PARAMETER KUALITAS AIR (TEKNIK SAMPLING AIR DALAM PENANGANAN KASUS PENCEMARAN AIR)


I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Laboratorium merupakan ujung tombak dari sebuah Badan/ Kantor Lingkungan Hidup. Laboratorium adalah sentra di lingkungan hidup, mengingat banyaknya permasalahan lingkungan hidup saat ini, utamanya dalam hal pencemaran, misalnya pencemaran air. Masalah pencemaran air merupakan hal yang sangat krusial, mengingat air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu perlu dilakukan penjaminan kualitas air sesuai baku mutu air serta agar air berfungsi sesuai peruntukannya dan tidak terjadi bencana krisis air. Suatu Badan/ Kantor Lingkungan Hidup tidak bisa menudingkan jari dan meminta pertanggung jawaban kepada suatu industri atau pihak yang dianggap telah mencemari lingkungan tanpa adanya data dari laboratorium. Namun masih banyak instansi yang belum menyadari hal ini, dan masih menganggap laboratorium hanyalah sebatas formalitas atau pelengkap dalam sebuah Badan/ Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini pada dasarnya disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya kekurangan akan peralatan dan fasilitas laboratorium untuk menunjang jalannya laboratorium. Namun masalah yang paling krusial adalah minusnya sumber daya manusia (SDM) personil di laboratorium itu sendiri. Banyak laboratorium di Badan/ kantor Lingkungan Hidup yang sudah memiliki peralatan laboratorium yang sudah lengkap dengan adanya bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun laboratorium tersebut masih tidak dapat dijalankan karena personil yang bertugas di laboratorium tersebut belum dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal karena kurangnya keahlian dan kemampuan dalam mengoperasikan peralatan yang ada serta minimnya kapasitas personil laboratorium tersebut dalam melakukan analisis. Untuk itu, Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Personil Laboratorium dalam Pemantauan Pengujian Parameter Kualitas Air (Teknik Sampling Air dalam Penanganan Kasus Pencemaran Air).

1.2  Tujuan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personil laboratorium dalam pemantauan dan pengujian parameter kualitas air, serta mengetahui dasar-dasar pemantauan kualitas air, teknik sampling air dalam kasus pencemaran air.

1.3  Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 – 29 April 2011 di Ruang Pertemuan Hotel Princess Palembang, Jl. Letkol Iskandar No. 608 Komplek Ilir Barat Permai, Palembang, Sumatera Selatan.

1.4  Peserta Kegiatan
Kegiatan ini diikuti oleh 23 orang staf Laboratorium dari Badan/ Kantor Lingkungan Hidup dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Jambi, Sumatera Selatang, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
Adapun Badan/ kantor Lingkungan Hidup yang mengikuti kegiatan ini adalah BLH Kota Jambi, BLH Kab. Batanghari, KLH Kab. Bungo, KLH Kab. Tebo, KLH Kab. Merangin, BLH Kab. Sarolangun, Bapedalda Kab. Banyuasin, BLH Musi Banyuasin, BLH Kab. Lahat, BLH Kab. Muara Enim, BLH Kab. Ogan Komering Ulu, LH Kota Prabumulih, KLH Kab. Bengkulu Selatan, KLH Kab. Kepahiyang, BLH Kab. Rejang Lebong, BLH Kota Bengkulu, BLH Kab. Bengkulu Utara, BLH Kab. Lampung Timur, BLH Kota Metro, KLH Kab. Tulang Bawang, BLH Kab. Bangka, Bapedalda Kab. Bangka Barat, dan BLH Kota Pangkal Pinang.


II. RINCIAN KEGIATAN

Kegiatan peningkatan Peningkatan Kapasitas Personil Laboratorium dalam Pemantauan Pengujian Parameter Kualitas Air (Teknik Sampling Air dalam Penanganan Kasus Pencemaran Air) dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan pemberian materi dan praktik. Jadwal kegiatan terlampir dalam lampiran 1.
Adapaun rincian kegiatan yang telah dilakukan dijelaskan sebagai berikut.
2.1        Senin, 25 April 2011
Pemberian materi Kebijakan Pengelolaan Kualitas Air oleh Ir.Muh. Ilham Malik, M.Sc dari PPE Sumatera, serta teknik sampling air dan sedimen, yaitu Perencanaan dan Persiapan Sampling serta penentuan titik & lokasi sampling oleh Jauhari S.Si dari Pusat sarana Pengendali Dampak Lingkungan (Pusarpedal).
2.2        Selasa, 26 April 2011
Pemberian materi Dasar-dasar Pemantauan Kualitas Air oleh Drs. Amral Fery, M.Si dari PPE Sumatera, Aspek Legalitas Penegakan Hukum Lingkungan dalam Penanganan Kasus Pencemaran Air oleh Yunizon, SH, M.Hum dari PPE Sumatera, serta teknik sampling air dan sedimen, yaitu Parameter Kunci Pemantauan Kualitas Air dan Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pengambilan Contoh Uji oleh Jauhari dari Pusarpedal.
2.3        Rabu, 27 April 2011
Diisi dengan materi Kalibrasi Peralatan Pengukur Parameter Lapangan dan pengarahan persiapan untuk praktik lapangan dari tim Pusarpedal dan PPE Sumatera.
2.4        Kamis, 28 April 2011
Diisi dengan Praktik lapangan dalam penentuan kualitas air Sungai Ogan, Jembatan Pegayut, Desa Babatan saudagar Kecamatan pemulutan, Palembang, dan diskusi serta penyampaian hasil praktik lapangan.
2.5        Jumat, 29 April 2011
Penutupan kegiatan.