Kalpataru berasal dari kalpa yang berarti kehidupan, dan taru, yang berarti pohon. Sehingga secara utuh berarti “pohon kehidupan” atau “pohon hayat”. Adapun lambang Kalpataru diadopsi dari relief yang terdapat pada dinding Candi Mendut dan Prambanan. Kalpataru mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara dan makhluk hidup.
Relief Kalpataru pada dinding Candi Mendut dan Prambanan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pahatan tiga dimensi, terbuat dari perunggu berlapis 30 gram emas berkadar 18 karat dan diletakkan di atas tatakan kayu. Tinggi keseluruhan pahatan tropi 41 sentimeter. Nama penerima Penghargaan Kalpataru dicantumkan pada tatanan tropi dan keabsahannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Penghargaan Kalpataru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002.
Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pengelompokan calon, penghargaan
Kalpataru meliputi 4 (empat) kategori, yaitu:
a) Perintis Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Perintis Lingkungan adalah seseorang yang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara menonjol (luar biasa) dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi provinsi yang bersangkutan.
b) Pengabdi Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pengabdi Lingkungan adalah petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dan lain-lain) dan atau pegawai negeri (termasuk TNI, Polri, PPNG, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.
c) Penyelamat Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/ dusun/ kampong, rukun warga, paguyuban, karang taruna, PKK, dll.) maupun formal (LSM/ Ornop, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d) Pembina Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Contohnya dosen, peneliti, artis, pengusaha, manager, tokoh LSM/Ornop, tokoh agama, dan lain-lain.
Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan kalpataru dilakukan secara terus menerus sejak tahun 1980. Penyebaran formulir atau informasi penjaringan calon hingga penyerahan penghargaan, dimulai Juni sampai 5 Juni pada tahun berikutnya. Sedangkan proses pencalonan berlangsung sejak Juni hingga 10 Februari tahun berikutnya. Data calon yang telambat masuk kepada Panitia akan diajukan pada tahun berikutnya. Secara rinci, jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
a. | Penyebarluasan informasi tentang pencalonan | Juni – 5 Juni tahun berikutnya |
b. | Pengiriman usulan calon penerima Kalpataru | Juni – 10 Februari tahun berikutnya |
c. | Kompilasi dan tabulasi data calon | 10 Februari - Maret |
d. | Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru | Akhir Maret |
e. | Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi | Minggu ke-1 April |
f. | Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan kalpataru | Minggu ke-2 April |
g. | Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru | Minggu ke-3 dan 4 April |
h. | Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan guna ditetapkan sebagai Penerima Kalpataru | Minggu ke-1 Mei |
i. | Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru | Minggu ke-4 Mei |
j. | Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima | 5 Juni |
k. | Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi | Minggu ke-1 April |
l. | Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan Kalpataru | Minggu ke-2 April |
m. | Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru | Minggu ke-3 dan 4 April |
n. | Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup guna ditetapkan sebagai Penerima kalpataru | Minggu ke-1 mei |
o. | Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru | Minggu ke-4 Mei |
p. | Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima | 5 Juni |
Penilaian prestasi calon penerima penghargaan Kalpataru dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berdasarkan prinsip objektivitas dan keadilan dengan mengacu pada Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan kriteria penilaian, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kriteria penilaian calon penerima penghargaan Kalpataru harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya mencakup:
a. - Pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
b. - Gender;
c. - Jenis kegiatan;
d. - Tingkat kebaruan kegiatan;
e. - Lokasi kegiatan;
f. - Ukuran kegiatan;
g. - Frekuensi dan intensitas;
h. - Lama kegiatan berlangsung (setidak-tidaknya telah berlangsung lima tahun, sehingga dapat dilihat dampak, manfaat dan ada yang meniru);
i. - Biaya kegiatan, keswadayaan dan pengorbanan calon;
j. - Tingkat keberhasilan;
k. - Prakarsa dan motivasi;
l. - Manfaat;
m. - Kreativitas;
n. - Prospek;
o. - Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi;
p. - Kelompok/ orang yang meniru;
q. - Tingkat popularitas.
Kabupaten Bungo telah mengambil bagian dalam perebutan penghargaan Kalpataru ini, yang difasilitasi oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo. Hasilnya, Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Kalpataru untuk tahun 2009/2010 untuk kategori Pembina Lingkungan dan 2010/2011 untuk kategori Perintis Lingkungan dan Penyelamat Lingkungan Tingkat Provinsi Jambi.
Tabel 1. Data Penerima Penghargaan Kalpataru dari Kabupaten Bungo
Tahun | Nama Penerima Kalpataru | Predikat | Kategori |
2009/2010 | H. Zulfikar Achmad | Pemenang Kedua | Pembina Lingkungan |
2010/2011 | Wiji | Pemenang Pertama | Perintis Lingkungan |
2010/2011 | A.Karim Razak | Pemenang Kedua | Penyelamat Lingkungan |