Tampilkan postingan dengan label Rehabilitasi dan Pemulihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rehabilitasi dan Pemulihan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2011

VERIFIKASI MIH 2011


Peraturan Dusun Lubuk Beringin Nomor 05 tahun 2003

Kabupaten Bungo kembali menjadi nominator peraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau tahun 2011. Pada tanggal 12 - 13 Oktober 2011, Tim penilai MIH 2011 turun ke lapangan untuk verifikasi data yang telah dikirimkan melalui kuisioner sebelumnya. Tim penilai berasal dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan kalanagn civitas akademika dari Jambi, yang didampingi BLHD Provinsi Jambi. Lokasi yang menjadi fokus penilaian adalah Dusun Lubuk Beringin Kec. bathin III Ulu dan Dusun baru Pelepat Kecamatan Pelepat.

Pohon Sialang di Dusun Baru Pelepat

GALERI PAMERAN PEMBANGUNAN KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KAB.BUNGO



Kamis, 11 Agustus 2011

GALERI LINGKUNGAN HIDUP BUNGO

Pemeriksaan lapangan di lokasi pertambangan


Pengambilan sampel di lokasi pertambangan

Tim Wasdal (M.Gadapi,AMAK; Novi Haryati, ST; Wing Widyantoro, SH)



Senin, 08 Agustus 2011

MENUJU INDONESIA HIJAU


PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dicapai melalui perlindungan, peningkatan pelestarian dan pemanfaatan yang berkesinambungan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Sumber daya alam yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan dan satwa merupakan unsur pembentukan kualitas dan fungsi lingkungan hidup bagi penopang kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut meliputi tiga pilar pembangunan yang menekankan kepada aspek ekonomi, social dan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2005, mengindikasikan telah terjadi kerusakan sumber daya hutan dan lahan seluas lebih dari 43 juta hektar. Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut, terus meningkat dengan laju kerusakan sebesar 1,6 juta sampai 2 juta hektar per tahun. Untuk hutan mangrove dengan total kerusakan sekitar 9,2 juta hektar, tingkat kerusakannya mencapai 57,6 persen atau seluas 5,3 juta hektar yang sebagian besar terdapat di luar kawasan hutan, yakni sekitar 69,8 persen (3,7 hektar) dan sisanya 30,2 persen (1,6 juta hektar) terdapat di dalam kawasan hutan.

Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya fragmentasi berbagai habitat dan penurunan populasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Di samping itu, juga telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan daerah aliran sungai yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah daerah Aliran Sungai yang kondisinya kritis.

Salah satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengawasan yang diarahkan kepada kinerja pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan di bidang konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan. Program MENUJU INDONESIA HIJAU yang merupakan salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Di samping itu, juga melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternative untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Program MENUJU INDONESIA HIJAU bertujuan untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten dalam peningkatan penaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.

Dalam pelaksanaan Program menuju Indonesia Hijau, ruang lingkup pengawasan dilakukan terhadap kegiatan:
1.       Pengendalian kerusakan hutan dan lahan
2.       Pengelolaan kuantitas dan kualitas sumber daya air yang terdiri dari mata air, sungai (termasuk estuari), danau/ waduk dan rawa.
3.       Pengendalian kerusakan pesisir dan laut.
4.       Pengelolaan keanekaragaman hayati.
5.       Pengendalian sumber penyebab kerusakan atmosfer.
6.       Konservasi energi dan penggunaan energi alternatif.

Kabupaten Bungo merupakan salah satu wilayah yang berada di Provinsi Jambi, yang berada pada posisi koordinat geografis 01o 08’ – 01o 55’ LS dan 101o 27’ – 102o 30’ BT. Kabupaten Bungo sebelah  Utara berbatasan dengan Kab. Tebo dan Kab. Dharmasraya, sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Dharmasraya dan Kab. Kerinci, sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Merangin dan sebelah Timur berbatasan dengan Kab. Tebo. Dengan potensi konservasi sumber daya alam, (yang terdiri atas sumber air, sumber daya hutan dan lahan, dan keanekaragaman hayati), dilakukannya pengendalian kerusakan lingkungan, adanya peran serta masyarakat dan dunia usaha serta lembaga dalam konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan, membawa Kabupaten Bungo meraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau 2010.  Fokus program menuju Indonesia Hijau adalah Hutan Desa Lubuk beringin, yang sebelumnya sudah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 109/Menhut-II/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur Seluas ± 2.356 Hektar Terletak dalam Wilayah Administrasi Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

KALPATARU



Kalpataru berasal dari kalpa yang berarti kehidupan, dan taru, yang berarti pohon. Sehingga secara utuh berarti “pohon kehidupan” atau “pohon hayat”. Adapun lambang Kalpataru diadopsi dari relief yang terdapat pada dinding Candi Mendut dan Prambanan. Kalpataru mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara dan makhluk hidup.

Relief Kalpataru pada dinding Candi Mendut dan Prambanan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pahatan tiga dimensi, terbuat dari perunggu berlapis 30 gram emas berkadar 18 karat dan diletakkan di atas tatakan kayu. Tinggi keseluruhan pahatan tropi 41 sentimeter. Nama penerima Penghargaan Kalpataru dicantumkan pada tatanan tropi dan keabsahannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Penghargaan Kalpataru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002.

Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pengelompokan calon, penghargaan 

Kalpataru meliputi 4 (empat) kategori, yaitu:
a)      Perintis Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Perintis Lingkungan adalah seseorang yang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara menonjol (luar biasa) dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi provinsi yang bersangkutan.
b)      Pengabdi Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pengabdi Lingkungan adalah petugas lapangan (Penyuluh Lapangan  Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dan lain-lain) dan atau pegawai negeri (termasuk TNI, Polri, PPNG, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.
c)       Penyelamat Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/ dusun/ kampong, rukun warga, paguyuban, karang taruna, PKK, dll.) maupun formal (LSM/ Ornop, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d)      Pembina Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Contohnya dosen, peneliti, artis, pengusaha, manager, tokoh LSM/Ornop, tokoh agama, dan lain-lain.

Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan kalpataru dilakukan secara terus menerus sejak tahun 1980. Penyebaran formulir atau informasi penjaringan calon hingga penyerahan penghargaan, dimulai Juni sampai 5 Juni pada tahun berikutnya. Sedangkan proses pencalonan berlangsung sejak Juni hingga 10 Februari tahun berikutnya. Data calon yang telambat masuk kepada Panitia akan diajukan pada tahun berikutnya. Secara rinci, jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
a.
Penyebarluasan informasi tentang pencalonan
Juni – 5 Juni tahun berikutnya
b.
Pengiriman usulan calon penerima Kalpataru
Juni – 10 Februari tahun berikutnya
c.
Kompilasi dan tabulasi data calon
10 Februari - Maret
d.
Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru
Akhir Maret
e.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
f.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan kalpataru
Minggu ke-2 April
g.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
h.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan guna ditetapkan sebagai Penerima Kalpataru
Minggu ke-1 Mei
i.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
j.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni
k.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
l.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-2 April
m.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
n.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup guna ditetapkan sebagai Penerima kalpataru
Minggu ke-1 mei
o.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
p.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni



Penilaian prestasi calon penerima penghargaan Kalpataru dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berdasarkan prinsip objektivitas dan keadilan dengan mengacu pada Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan kriteria penilaian, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kriteria penilaian calon penerima penghargaan Kalpataru harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya mencakup:
a.      -  Pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
b.      - Gender;
c.      -  Jenis kegiatan;
d.       - Tingkat kebaruan kegiatan;
e.      -  Lokasi kegiatan;
f.        - Ukuran kegiatan;
g.       - Frekuensi dan intensitas;
h.      - Lama kegiatan berlangsung (setidak-tidaknya telah berlangsung lima tahun, sehingga dapat dilihat dampak, manfaat dan ada yang meniru);
i.         - Biaya kegiatan, keswadayaan dan pengorbanan calon;
j.        - Tingkat keberhasilan;
k.       - Prakarsa dan motivasi;
l.         - Manfaat;
m.    - Kreativitas;
n.      - Prospek;
o.     -  Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi;
p.     -  Kelompok/ orang yang meniru;
q.      - Tingkat popularitas.

Kabupaten Bungo telah mengambil bagian dalam perebutan penghargaan Kalpataru ini, yang difasilitasi oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo. Hasilnya, Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Kalpataru untuk tahun 2009/2010  untuk kategori Pembina Lingkungan dan 2010/2011 untuk kategori Perintis Lingkungan dan Penyelamat Lingkungan Tingkat Provinsi Jambi.

Tabel 1. Data Penerima Penghargaan Kalpataru dari Kabupaten Bungo
Tahun
Nama Penerima Kalpataru
Predikat
Kategori
2009/2010
H. Zulfikar Achmad
Pemenang Kedua
Pembina Lingkungan
2010/2011
Wiji
Pemenang Pertama
Perintis Lingkungan
2010/2011
A.Karim Razak
Pemenang Kedua
Penyelamat Lingkungan

Kamis, 19 Mei 2011

PROFIL CALON PENERIMA KALPATARU USULAN KLH BUNGO: H. ZULFIKAR ACHMAD


Kabupaten Bungo merupakan salah satu daerah Kabupaten dalam provinsi Jambi, dengan Muara Bungo sebagai ibukota kabupaten. Kabupaten Bungo terdiri atas 17 kecamatan dan memiliki luas wilayah ± 716.000 Ha. Kabupaten Bungo dipimpin oleh seorang Bupati, yang saat ini dipangku oleh Bapak H. Zulfikar Achmad. Beliau lahir di Tanah Tumbuh pada tanggal 17 Mei 1946, serta menyelesaikan pendidikan dasar di Sekolah Rakyat (SR) pada tahun 1960 di Tanah Tumbuh. Sedangkan pendidikan di tingkat SMP dan SMA diselesaikan di  Muara Bungo pada tahun 1963 dan 1966. Selepas SMA Beliau melanjutkan pendidikan di Akademi Pelayaran di Jakarta dan menyelesaikannya pada tahun 1970. Kemudian Beliau meraih gelar Sarjana strata I di Jakarta pada tahun 1985.
Pengalaman karir H. Zulfikar Achmad di pemerintahan yaitu menjabat sebagai Bupati Bungo selama 2 periode, yaitu periode 14 Juni 2001 s/d 14 Juni 2006 serta 14 Juni 2006 s/d 14 Juni 2011. Tentunya Beliau memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan kepemimpinan sehingga mendapat kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Bungo selama 2 periode berturut-turut. H. Zulfikar Achmad mempunyai segudang pengalaman dalam berorganisasi. Di antaranya Ketua KAPI Kab. Merangin, Anggota HMI,  Anggota KNPI DKI  Jakarta, Sekjen IPMI (Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia), Ketua Pemuda Muslim Indonesia, Bendahara Umum PKRI Jakarta, Sekjen Partai Indonesia Baru (PIB), Ketua Umum SMA Muara Bungo (1965-1966), Ketua Warga Jaya (1978-1986), dll. Selain itu Beliau juga memiliki pengalaman kerja sebagai Asst. Manajer PT. Poroisa Setipping Lines, Manager Operasi PT. Timika Jaya, Direktur PT. Bernazika (1986), Dirut PT. Jasamina Prakasa (1987), Direktur PT. Minasenggang Pertiwi (1987), Dirut PT. Bukit Silungko Prakarsa (1989).
Selama menjabat sebagai Bupati Bungo, H. Zulfikar Achmad telah menerima berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia dan luar negeri. Beberapa penghargaan yang diperoleh dan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia adalah Anugerah Aksara (Bidang Pendidikan), Penghargaan Wahana Tata Nugra, Satya Lencana Pembangunan Nasional, Satya lencana Pembangunan Perkebunan, Satya Lencana bidang Pertanian, Tanda Kehormatan Satya Lencana bidang Kependudukan dan KB, Tanda Kehormatan Wira Karya. Selain itu Beliau juga meraih penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Penghargaan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Penghargaan Wanita Tani Berprestasi Tingkat nasional a.n. Syamsinar, Penghargaan Juara I Lomba Agribisnis Sapi Potong a.n. Kelompok Tani Setia Mukti, Penghargaan Tuan Rumah Divisi II Liga Indonesia, Penghargaan Olahraga PS. Bungo mengikuti liga Bogasari di Nanggroe Aceh Darussalam, Penghargaan Kab. Bungo sebagai Tuan Rumah Liga Copa Indonesia. Sedangkan penghargaan yang diraih dari Menteri dan instansi pemerintah yang lain di antaranya Penghargaan rakorbangnas RI, Penghargaan Pendidikan, managemen Strategis, Penghargaan Juara I MTQ nasional di Mataram, Penghargaan LAKIP, Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Penghargaan Bhakti Koperasi, Manggala Karya Lencana, Penghargaan Koperasi Peringkat III Nasional, serta Penghargaan Kabupaten Berprestasi tentang Kinerja Keuangan (Kriteria ekonomi dan Kesejahteraan). Beliau juga memperoleh penghargaan yang bukan berasal dari instansi pemerintahan, yaitu Penghargaan Lencana Dharma Pramuka Nasional dari Ka. Kwartir Gerakan Pramuka, serta mendapat penganugerahan Gelar Bangsawan Kraton Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Kanjeng Raden Ario Tumenggung, dari Keluarga Kraton Surakarta. H. Zulfikar Achmad juga memperoleh berbagai penghargaan dari luar negeri, di antaranya Penghargaan Juara III MTQ Tingkat Internasional di Negara Thailand a.n. Azis pada tahun 2003 dari Ketua ASEAN di Thailand, dan Penghargaan International Certificate Of Participation Entebbe Uganda pada tahun 2007 dari Pemerintah Uganda, Afrika.
Khusus untuk bidang Lingkungan Hidup, Beliau memperoleh Penghargaan Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup dari Pemerintah Republik Indonesia sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2002 dan 2005, peraih Penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan dari Gubernur Jambi pada tahun 2006, Penghargaan juara II Lomba Lingkungan Bersih dan sehat (LBS) Tingkat Nasional dari Menteri Dalam Negeri RI tahun 2008, Penghargaan Wana Lestari (Kabupaten Penyelamat Lingkungan), sebagai Kabupaten Peduli Lingkungan, Loma Penghijauan dan Konservasi Alam dari Menteri Kehutanan RI pada tahun 2009, Piagam Penghargaan sebagai motivator atas kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Jambi, serta Piagam Penghargaan Menuju Indonesia Hijau (MIH) tahun 2010 untuk pemerintah Kabupaten Bungo dari menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
H. Zulfikar Achmad memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, khususnya di Kabupaten Bungo. Beliau cepat menangkap perubahan lingkungan yang terjadi, berani dalam mengambil keputusan untuk mempertahankan kelesatrian lingkungan, serta mendengarkan dan berusahan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini terbukti dari kegiatan yang dilakukan oleh Beliau, yaitu pelestarian dan penyelamatan sumber daya alam hutan, dengan cara mengukuhkan hutan adat Desa Batu Kerbau di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, dengan SK Bupati Bungo nomor 1249 tahun 2002. Beliau juga menetapkan pengelolaan Hutan desa Lubuk Beringin di desa Lubuk Beringin Kecamatan bathin III Ulu Kabupaten Bungo, yang diteruskan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 109/Menhut-II/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang penetapan Hutan Desa Lubuk beringin. Dari sini terlihat bahwa Beliau sangat berani dalam hal pelestarian hutan, karena telah berhasil mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam serta mendorong terbitnya keputusan melalui Peraturan daerah melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Atas keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk SK, Hutan Adat Batu Kerbau berhasil mendapatkan penghargaan Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan tahun 2004.