Kamis, 11 Agustus 2011

KUALITAS AIR SUNGAI KABUPATEN BUNGO TAHUN 2010


















UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PENGENDALIAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)


Kabupaten Bungo merupakan daerah yang berpotensi dan berpeluang dalam pengembangan berbagai usaha atau kegiatan pemenuhan barang dan jasa, dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk yang pesat, serta potensi sumber daya alam yang dimiliki, misalnya pertambangan dan perkebunan. Selain melihat aspek sosial dan ekonomi dalam memajukan daerah dengan adanya berbagai usaha/ kegiatan tersebut, perlu juga diperhatikan aspek lingkungan, yaitu dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas dari usaha/kegiatan tersebut. Dalam upaya pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup secara terpadu dan berwawasan lingkungan, diperlukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan pembangunan tersebut. Upaya pengendalian dan pengelolaan kegiatan pembangunan ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisasi dampak fisika, kimia, biologi dan sosial terhadap lingkungan. Untuk itu setiap usaha/kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bungo haruslah dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.

Persyaratan dalam pengurusan dokumen UKL/UPL dan SPPL di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo:

1.       Foto copy KTP
2.       Foto copy NPWP
3.       Foto copy Akta Notaris
4.       Foto copy layak sehat
5.       Foto copy SIUP
6.       Foto copy SITU
7.       Foto copy TDP
8.       Foto copy IMB
9.       Foto copy sertifikat tanah
10.   Foto copy situ plane
11.   Foto copy struktur organisasi
Foto copy denah lokasi.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan presentasi UKL/UPL perusahaan di Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Bungo:
1.       Surat permohonan pelaksanaan presentasi UKL/UPL oleh pemrakarsa
2.       UKL/UPL disampaikan ke kantor PLH paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan presentasi
3.       Dokumen disampaikan sebanyak 20 eksemplar
4.       Undangan disampaikan secara langsung oleh pemrakarsa beserta dokumen untuk:
a.       Kecamatan yang terkena dampak
b.      Kelurahan/ dusun
c.       Pemuka masyarakat
Semua biaya yang diakibatkan dalam kegiatan presentasi UKL/UPL dari perusahaan ditanggung oleh pemrakarsa.
 

GALERI LINGKUNGAN HIDUP BUNGO

Pemeriksaan lapangan di lokasi pertambangan


Pengambilan sampel di lokasi pertambangan

Tim Wasdal (M.Gadapi,AMAK; Novi Haryati, ST; Wing Widyantoro, SH)



Senin, 08 Agustus 2011

MENUJU INDONESIA HIJAU


PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU

Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Upaya tersebut dapat dicapai melalui perlindungan, peningkatan pelestarian dan pemanfaatan yang berkesinambungan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Sumber daya alam yang meliputi tanah, air, udara, tumbuhan dan satwa merupakan unsur pembentukan kualitas dan fungsi lingkungan hidup bagi penopang kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut meliputi tiga pilar pembangunan yang menekankan kepada aspek ekonomi, social dan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2005, mengindikasikan telah terjadi kerusakan sumber daya hutan dan lahan seluas lebih dari 43 juta hektar. Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut, terus meningkat dengan laju kerusakan sebesar 1,6 juta sampai 2 juta hektar per tahun. Untuk hutan mangrove dengan total kerusakan sekitar 9,2 juta hektar, tingkat kerusakannya mencapai 57,6 persen atau seluas 5,3 juta hektar yang sebagian besar terdapat di luar kawasan hutan, yakni sekitar 69,8 persen (3,7 hektar) dan sisanya 30,2 persen (1,6 juta hektar) terdapat di dalam kawasan hutan.

Kerusakan sumber daya hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan terjadinya fragmentasi berbagai habitat dan penurunan populasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Di samping itu, juga telah menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan daerah aliran sungai yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya jumlah daerah Aliran Sungai yang kondisinya kritis.

Salah satu upaya untuk mendorong mengatasi berbagai permasalahan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengawasan yang diarahkan kepada kinerja pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan peraturan di bidang konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan. Program MENUJU INDONESIA HIJAU yang merupakan salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan upaya pemerintah kabupaten dalam pemulihan kualitas lingkungan yang dilaksanakan dengan membuka peluang dan kesempatan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pelestarian sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Di samping itu, juga melalui pengembangan inovasi dalam menciptakan mata pencaharian alternative untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Program MENUJU INDONESIA HIJAU bertujuan untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten dalam peningkatan penaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.

Dalam pelaksanaan Program menuju Indonesia Hijau, ruang lingkup pengawasan dilakukan terhadap kegiatan:
1.       Pengendalian kerusakan hutan dan lahan
2.       Pengelolaan kuantitas dan kualitas sumber daya air yang terdiri dari mata air, sungai (termasuk estuari), danau/ waduk dan rawa.
3.       Pengendalian kerusakan pesisir dan laut.
4.       Pengelolaan keanekaragaman hayati.
5.       Pengendalian sumber penyebab kerusakan atmosfer.
6.       Konservasi energi dan penggunaan energi alternatif.

Kabupaten Bungo merupakan salah satu wilayah yang berada di Provinsi Jambi, yang berada pada posisi koordinat geografis 01o 08’ – 01o 55’ LS dan 101o 27’ – 102o 30’ BT. Kabupaten Bungo sebelah  Utara berbatasan dengan Kab. Tebo dan Kab. Dharmasraya, sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Dharmasraya dan Kab. Kerinci, sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Merangin dan sebelah Timur berbatasan dengan Kab. Tebo. Dengan potensi konservasi sumber daya alam, (yang terdiri atas sumber air, sumber daya hutan dan lahan, dan keanekaragaman hayati), dilakukannya pengendalian kerusakan lingkungan, adanya peran serta masyarakat dan dunia usaha serta lembaga dalam konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan, membawa Kabupaten Bungo meraih penghargaan Menuju Indonesia Hijau 2010.  Fokus program menuju Indonesia Hijau adalah Hutan Desa Lubuk beringin, yang sebelumnya sudah dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 109/Menhut-II/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur Seluas ± 2.356 Hektar Terletak dalam Wilayah Administrasi Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

KALPATARU



Kalpataru berasal dari kalpa yang berarti kehidupan, dan taru, yang berarti pohon. Sehingga secara utuh berarti “pohon kehidupan” atau “pohon hayat”. Adapun lambang Kalpataru diadopsi dari relief yang terdapat pada dinding Candi Mendut dan Prambanan. Kalpataru mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara dan makhluk hidup.

Relief Kalpataru pada dinding Candi Mendut dan Prambanan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pahatan tiga dimensi, terbuat dari perunggu berlapis 30 gram emas berkadar 18 karat dan diletakkan di atas tatakan kayu. Tinggi keseluruhan pahatan tropi 41 sentimeter. Nama penerima Penghargaan Kalpataru dicantumkan pada tatanan tropi dan keabsahannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Penghargaan Kalpataru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002.

Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pengelompokan calon, penghargaan 

Kalpataru meliputi 4 (empat) kategori, yaitu:
a)      Perintis Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Perintis Lingkungan adalah seseorang yang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara menonjol (luar biasa) dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi provinsi yang bersangkutan.
b)      Pengabdi Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pengabdi Lingkungan adalah petugas lapangan (Penyuluh Lapangan  Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dan lain-lain) dan atau pegawai negeri (termasuk TNI, Polri, PPNG, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.
c)       Penyelamat Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/ dusun/ kampong, rukun warga, paguyuban, karang taruna, PKK, dll.) maupun formal (LSM/ Ornop, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d)      Pembina Lingkungan
Penerima penghargaan Kalpataru yang termasuk pada kategori Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. Contohnya dosen, peneliti, artis, pengusaha, manager, tokoh LSM/Ornop, tokoh agama, dan lain-lain.

Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan kalpataru dilakukan secara terus menerus sejak tahun 1980. Penyebaran formulir atau informasi penjaringan calon hingga penyerahan penghargaan, dimulai Juni sampai 5 Juni pada tahun berikutnya. Sedangkan proses pencalonan berlangsung sejak Juni hingga 10 Februari tahun berikutnya. Data calon yang telambat masuk kepada Panitia akan diajukan pada tahun berikutnya. Secara rinci, jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
a.
Penyebarluasan informasi tentang pencalonan
Juni – 5 Juni tahun berikutnya
b.
Pengiriman usulan calon penerima Kalpataru
Juni – 10 Februari tahun berikutnya
c.
Kompilasi dan tabulasi data calon
10 Februari - Maret
d.
Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru
Akhir Maret
e.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
f.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan kalpataru
Minggu ke-2 April
g.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
h.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan guna ditetapkan sebagai Penerima Kalpataru
Minggu ke-1 Mei
i.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
j.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni
k.
Sidang I Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk menentukan Calon Nominasi
Minggu ke-1 April
l.
Peninjauan Lapangan oleh Tim yang ditugaskan oleh Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-2 April
m.
Kompilasi dan tabulasi data hasil peninjauan lapangan dan distribusi ke Dewan Pertimbangan Kalpataru
Minggu ke-3 dan 4 April
n.
Sidang II Dewan Pertimbangan Kalpataru untuk memutuskan Calon Penerima yang diusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup guna ditetapkan sebagai Penerima kalpataru
Minggu ke-1 mei
o.
Pemberitahuan kepada pengusul atas keberhasilan calonnya menerima penghargaan Kalpataru
Minggu ke-4 Mei
p.
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada para penerima
5 Juni



Penilaian prestasi calon penerima penghargaan Kalpataru dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berdasarkan prinsip objektivitas dan keadilan dengan mengacu pada Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan kriteria penilaian, tanpa intervensi dari pihak manapun. Kriteria penilaian calon penerima penghargaan Kalpataru harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya mencakup:
a.      -  Pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
b.      - Gender;
c.      -  Jenis kegiatan;
d.       - Tingkat kebaruan kegiatan;
e.      -  Lokasi kegiatan;
f.        - Ukuran kegiatan;
g.       - Frekuensi dan intensitas;
h.      - Lama kegiatan berlangsung (setidak-tidaknya telah berlangsung lima tahun, sehingga dapat dilihat dampak, manfaat dan ada yang meniru);
i.         - Biaya kegiatan, keswadayaan dan pengorbanan calon;
j.        - Tingkat keberhasilan;
k.       - Prakarsa dan motivasi;
l.         - Manfaat;
m.    - Kreativitas;
n.      - Prospek;
o.     -  Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi;
p.     -  Kelompok/ orang yang meniru;
q.      - Tingkat popularitas.

Kabupaten Bungo telah mengambil bagian dalam perebutan penghargaan Kalpataru ini, yang difasilitasi oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo. Hasilnya, Kabupaten Bungo berhasil meraih penghargaan Kalpataru untuk tahun 2009/2010  untuk kategori Pembina Lingkungan dan 2010/2011 untuk kategori Perintis Lingkungan dan Penyelamat Lingkungan Tingkat Provinsi Jambi.

Tabel 1. Data Penerima Penghargaan Kalpataru dari Kabupaten Bungo
Tahun
Nama Penerima Kalpataru
Predikat
Kategori
2009/2010
H. Zulfikar Achmad
Pemenang Kedua
Pembina Lingkungan
2010/2011
Wiji
Pemenang Pertama
Perintis Lingkungan
2010/2011
A.Karim Razak
Pemenang Kedua
Penyelamat Lingkungan

KUALITAS UDARA AMBIEN KOTA MUARA BUNGO 2010